Oct 28 2008

Kabupaten Kupang Siapa yang Punya?

Published by dionbata under Pilkadal 2008

* 211.826 Pemilih Siap Coblos 29 Oktober 2008
KUPANG, PK — Nasib Kabupaten Kupang lima tahun ke depan (2009-2014) ditentukan besok, Rabu (29/10/2008). Sebanyak 211.826 warga yang terdata sebagai pemilih dalam Pilkada Kabupaten Kupang, akan memilih bupati dan wakil bupati untuk memimpin kabupaten itu, menggantikan Drs. IA Medah-Ruben Funay.

Pemungutan suara dilakukan serentak di semua wilayah di kabupaten itu. Para pemilih dipserilakan mencoblos satu dari enam paket calon bupati dan wakil bupati. Keenam paket calon itu adalah Paket Jernih (Jerry Manafe - Nahason Abineno); Paket Afi (Aleks Funay-Sofia de Haan- Malelak); Paket Berita (Ruben Funay-Frits Djubida); Paket Tutor (Ayub Titueki-Viktor Tiran); Paket Kasih (Karel Isliko- Yorim Manoh); paket Halo (Herson Tanuab-Vivo Ballo).

Demikian dikatakan Ketua KPUD Kabupaten Kupang, Johni K.Tiran saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Sabtu (25/10/2008).

Dikatakannya, kebutuhan logistik untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara sudah didistribusikan dan besok, pencoblosan siap dilakukan. Para pemilih, katanya, tersebar di 29 kecamatan (240 desa/kelurahan). Pemilih laki-laki sebanyak 107.894 orang dan 103.932 orang pemilih perempuan.

Tiran menegaskan, pemungutan suara besok adalah puncak pesta demokrasi di Kabupaten Kupang. Karena itu dia mengimbau semua pemilih agar menggunakan haknya dengan mendatangi TPS (tempat pemungutan suara) guna mencoblos paket calon yang dikehendaki. Pemungutan suara, katanya, berlangsung di 585 TPS.

Dia menjelaskan, DPT dalam Pilkada kali ini ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi data DPT saat pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur NTT, beberapa bulan lalu. Terjadi penambahan pemilih sebanyak 4.000 lebih orang karena ada banyak pemilih pemula yang baru genap 17 tahun sebelum tanggal pencoblosan.

Tiran mengatakan, untuk kelancaran Pilkada ini, semua logistik sudah dikirim ke masing-masing kecamatan dan sudah diteruskan ke 240 desa/kelurahan. Dan, lanjut Tiran logsitik tersebut akan didrop ke tiap TPS paling lambat tanggal 28 Oktober 2008 pukul 24.00 Wita.

Logistik tersebut, katanya, terdiri dari surat suara, kartu pemilih, stempell, segel, tinta, tanda pengenal serta format perhitungan suara. (mas)

KOMENTAR PAKET

1. Paket Jernih (Jerry Manafe - Nahason Abineno): Kami tidak ada target. Tapi kami percaya, Tuhan akan buat segala sesuatu indah pada waktunya.

2. Paket Afi (Aleks Funay-Sofia de Haan-Malelak): Target menang 35-40 persen. Suara tersebut merupakan suara Tuhan.

3. Paket Berita (Ruben Funay-Frits Djubida): Kami tidak berlebihan tetapi kita lihat saja nanti apa hasil Pilkada Kabupaten Kupang.

4. Tutor (Ayup Titueki-Viktor Tiran): Sudah dihubungi tapi tidak memberi komentar

5. Paket Kasih (Karel Isliko - Yorim Manoh): Sudah dihubungi tapi tidak memberi komentar

6. Halo (Herson Tanuab-Vivo Ballo): Masyarakat yang ada di daratan Timor, Sabu dan Semau dukung kami. Mereka tulus mendukung kami. Karena itu kami yakin menang di atas 30 persen.

Sebaran Pemilih Kabupaten Kupang
————————————————————-
! No ! Nama Kecamatan !Jlh desa/kel! Pemilih ! TPS!
——————————————————————————
! 1 ! Kupang Tengah ! 8 ! 18.366 ! 48 !
! 2 ! Tebenu ! 8 ! 8.073 ! 23 !
! 3 ! Kupang Barat ! 12 ! 8.580 ! 29 !
! 4 ! Nekamese ! 11 ! 5.535 ! 15 !
! 5 ! Kupang Timur ! 13 ! 22.726 ! 53 !
! 6 ! Amabi Oefeto ! 7 ! 3.939 ! 12 !
! 7 ! Semau ! 8 ! 4.117 ! 14 !
! 8 ! Semau Selatan ! 6 ! 2,669 ! 7 !
! 9 ! Amarasi ! 9 ! 8.899 ! 21 !
! 10 ! Amarasi Selatan ! 5 ! 5.927 ! 16 !
! 11 ! Amarasi Timur ! 4 ! 3.617 ! 13 !
! 12 ! Amarasi Barat ! 8 ! 8.690 ! 23 !
! 13 ! Sulamu ! 7 ! 8.387 ! 22 !
! 14 ! Fatuleu ! 10 ! 12.193 ! 37 !
! 15 ! Fatuleu Barat ! 5 ! 4.770 ! 13 !
! 16 ! Fatuleu Tenggah ! 4 ! 2.805 ! 10 !
! 17 ! Takari ! 10 ! 11.951 ! 34 !
! 18 ! Amabi Oefeto Timur ! 10 ! 7.057 ! 21 !
! 19 ! Amfoang Selatan ! 11 ! 8.296 ! 24 !
! 20 ! Amfoang Barat Daya ! 4 ! 2.478 ! 6 !
! 21 ! Amfoang Barat laut ! 6 ! 5.008 ! 16 !
! 22 ! Amfoang Timur ! 5 ! 3.962 ! 12 !
! 23 ! Amfoang Utara ! 6 ! 4.094 ! 14 !
! 24 ! Sabu Barat ! 18 ! 14.363 ! 37 !
! 25 ! Sabu Tengah ! 8 ! 3.489 ! 9 !
! 26 ! Sabu Timur ! 10 ! 4.097 ! 12 !
! 27 ! Hawu Mahera ! 10 ! 8.234 ! 20 !
! 28 ! Sabu Liae ! 12 ! 5.050 ! 14 !
! 29 ! Raijua ! 5 ! 4.453 ! 10 !
————————————————————-
! ! 240 ! 211.828 ! 585 !
___________________________________________________
* Sumber : KPUD Kabupaten Kupang, Senin (27/10/2008).

Pos Kupang edisi Selasa, 28 Oktober 2008 halaman 1, http://www.pos-kupang.com/

No responses yet

Oct 28 2008

Tiga Paket Surati KPUD TTS

Published by dionbata under Pilkadal 2008

SOE, PK — Tiga paket calon Bupati-Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) menyurati KPUD setempat membeberkan pelanggaran yang mereka temukan selama proses Pilkada. Mereka meminta KPUD menghentikan proses penghitungan suara dan menggelar Pilkada ulang.

Tiga paket calon tersebut adalah paket Globe (Pieter Lobo-Godlief Tobe), Jhonthom (Johanes Oematan- Thomas Lakapu) dan paket Jetcar (Junus Tahun-Carolus Nubatonis).

Dalam suratnya itu, ketiga paket tersebut meminta Panwas Pilkada setempat mengusut pihak-pihak yang melakukan pelanggatan aturan Pilkada. Mereka juga meminta KPUD mendiskualifikasi paket calon yang anggota tim suksenya terlibat dalam politik uang.
Surat ketiga paket tersebut bernomor 01/GJJ/IX/2008 tanggal 25 Oktober 2008 yang fotokopinya diperoleh Pos Kupang, Senin (27/10/2008) siang.

Surat berperihal pengaduan pelanggaran pilkada itu ditandatangani Ny. Beri dan Boas Tobe (dari paket Globe), JC Lay, BA dan Michael Dau (paket Jhontom), E Nubatonis dan A Kikirara (paket Jetcar).

Dalam surat tersebut, ketiga paket mengklaim menemukan 12 pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada TTS, di antaranya soal bantuan beras korban bencana yang diturunkan Desa Kuatae, Desa Noemeto dan Kelurahan Kobekamusa yang dicurigai diboncengi kepentingan untuk memenangkan paket tertentu. Pelanggaran lainnya, yakni dugaan keterlibatan aparat pemerintah, penyelenggara pemilu di tingkat desa dan kecamatan yang berusaha memenangkan paket tertentu.

Dalam surat itu disebut pula salah satu oknum PNS Bagian Bina Sosial yang menurunkan satu ton beras di desanya. Kepala Bagian Bina Sosial, Drs. Martinus Tafui yang dikonfirmasi tentang masalah itu, membantah bila pegawainya menurunkan beras bantuan bencana alam menjelang pemungutan suara. Menurutnya, sejak tahun 2008 pendopringan beras bantuan rawan pangan dan bencana dialihkan ke Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi TTS.

Kepala Dinas Kesos dan Nakertrans, Nasun Tualaka yang hendak dikonfirmasi tentang masalah itu, kemarin, tidak berada di tempat.

Melalui suratnya itu, ketiga paket tersebut meminta pihak-pihak terkait agar serius menyikapi pelanggaran Pilkada. Jika tidak maka mereka akan akan menduduki kantor KPUD TTS.

Ketua KPUD TTS, Jusuf Efradus Dima yang dimintai tanggapannya tentang surat ketiga paket tersebut, kemarin, menyatakan menyerahkan persoalan tersebut ke Panwas Pilkada TTS. KPUD, katanya, tidak serta merta menghentikan proses Pilkada, apalagi menggelar Pilkada ulang, sepanjang kasus yang dilaporkan atau ditemukan belum terbukti secara hukum.

Meski demikian, katanya, KPUD sangat menghargai ketiga paket calon tersebut yang secara santun mengadukan berbagai persoalan lewat jalur-jalur yang ditentukan aturan main Pilkada. Dia mengatakan, sambil proses penyelesaian dilakukan, proses Pilkada harus tetap jalan.

Ketua Pokja Pilkada TTS, Imanuel Lakapu mengatakan KPUD akan menggelar pleno rekapitulasi perhitungan suara, besok, (Rabu, 29/10/2008), di ruang sidang DPRD setempat. Setelah pleno, baru ditetapkan pasangan calon terpilih.

Pilkada Belu
Dari Atambua, Kabupaten Belu dilaporkan, Ketua KPUD setempat, A Martin Bara Lay mengatakan, KPUD Belu melakukan pleno rekapitulasi perhitungan suara, besok, Rabu (29/10/2008). Semua berkas hasil pleno di tingkat PPK sudah berada di sekretariat KPUD Belu dan dalam penjagaan aparat keamanan.

Pilkada Belu diikuti empat paket calon, yakni Joachim Lopez -Ludovikus Taolin (paket Jalin); Gregorius Mau Bili-Berchmans Mau Bria (Gemar); Ose Luan-Falentinus Parera (Sera); dan Petrus Bria Seran-Damianus Talok (paket Brita). (yon)

Pos Kupang edisi Selasa, 28 Oktober 2008, halaman 1. http://www.pos-kupang.com

No responses yet

Oct 28 2008

Divonis Satu Tahun, Yeni Emilia Menangis

Published by dionbata under KKN on NTT

KUPANG, PK — Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yeni Emilia, S.H, menangis di luar sidang setelah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Majelis hakim menilai Yeni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus perjalanan dinas (SPPD) fiktif periode Januari-Juli 2007. Yeni juga didenda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Demikian amar putusan majelis hakim dalam persidangan di PN Kupang, Senin (27/10/2008). Amar putusan ini ditandatangani oleh tiga majelis hakim, yakni FX Sugiharto, S.H (Ketua), Asiadi Sembiring, S.H, dan Parhaenan Silitonga, S.H (anggota). Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asril, S.H. Terdakwa Yeni Emilia didampingi penasehat hukumnya, Fredrik Djaha, S.H.

Putusan penjara satu tahun ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa 18 bulan. Terhadap putusan ini, terdakwa Yeni Emilia, setelah berunding dengan penasehat hukumnya, menyatakan akan mempertimbangkannya. Karena itu, majelis hakim memberinya kesempatan tujuh hari untuk menyatakan sikapnya. Usai sidang, Yeni Emilia menangis ketika bertemu dengan suaminya. Ia sepertinya tidak siap atau tidak bisa menerima putusan itu.

Menurut Fredrik Djaha, klien dan ia sebagai penasehat hukum terdakwa kecewa dengan putusan majelis hakim karena ada fakta hukum lain yang tidak dipertimbangkan. “Saksi-saksi dalam persidangan mengatakan, SPPD fiktif itu dilakukan atas perintah pimpinan dan bukan oleh terdakwa. Kalau tidak ada perintah, pasti hal itu juga tidak ada dan tidak dilakukan oleh klien kami. Kenapa hal ini tidak dipertimbangkan majelis, padahal kalau dipertimbangkan, klien kami bisa bebas,” tegas Djaha.

Ia juga menyoroti rasa ketidakadilan yang dialami kliennya. Pasalnya, SPPD fiktif ini dilakukan oleh 103 orang, tetapi aparat penegak hukum terkesan pilih kasih dalam menetapkan tersangka. Dalam kasus ini, kata Djaha, hanya ada dua orang yang diseret aparat penegak hukum, yakni Yeni Emilia dan Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans, Drs. IN Conterius.

Walaupun dalam persidangan kliennya telah menyatakan mempertimbangkan putusan majelis, Djaha menegaskan, dalam waktu dekat akan menyatakan banding terhadap putusan majelis. “Saya akan nyatakan banding dalam waktu dekat. Kalau klien kami setuju, besok atau lusa sudah bisa diajukan resmi pernyataan banding itu,” katanya.
Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat, terdakwa Yeni Emilia terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan dirinya dan orang lain. Ia juga dinilai memenuhi unsur lain seperti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan serta unsur merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa ikut mengisi nama-nama pegawai yang melakukan perjalanan dinas fiktif pada blangko kosong, atau istilah mereka pinjam nama. Terdakwa juga mengakui telah melakukan perjalanan dinas fiktif,” kata Silitonga, ketika berkesempatan membacakan amar putusan.

Seperti disaksikan Pos Kupang, sidang putusan Yeni Emilia ini sepi penonton. Situasi ini berbeda jauh dengan sidang-sidang sebelumnya di mana banyak penonton terutama para pegawai Dinas Nakertrans menyaksikan jalannya persidangan.

Diberitakan sebelumnya (Pos Kupang, Sabtu 6/9/2008), Yeni Emilia dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangannya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Jumat (5/9/2008), mengaku melakukan SPPD fiktif sebanyak 17 kali selama periode Januari-Juli 2007. Total dana 17 kali perjalanan dinas fiktif ini senilai Rp 62.339.000, 00. Dari jumlah itu, Yeni mengaku menerima Rp 5.415.000 untuk kepentingan pribadinya. (dar)

Pos Kupang edisi Selasa, 28 Oktober 2008 halaman 1

No responses yet

« Prev - Next »